Sementara itu, rumah milik Ignasius Rangsung (55) mengalami kerusakan pada bagian dinding depan yang roboh, dengan nilai kerugian diperkirakan Rp30 juta.
Kerugian keseluruhan dari tiga rumah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp160 juta.

Dalam laporan polisi, nama Raimundus Labut disebut sebagai terlapor utama. Ia diduga hadir dan ikut memimpin kelompok massa saat aksi perusakan terjadi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Pius berharap kepolisian bekerja cepat dan memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban.
“Saya serahkan semuanya kepada polisi. Yang kami mau hanya keadilan dan kami bisa hidup tenang tanpa rasa takut,” tegasnya.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas kasus ini ditandatangani oleh Aipda Valentinus K. Suban, mewakili KA SPKT Polres Manggarai Barat.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak terlapor maupun aparatur pemerintah desa setempat.
Sementara itu, para korban masih dirundung trauma mendalam setelah menyaksikan rumah-rumah mereka dihancurkan secara brutal.
Mereka berharap aparat keamanan segera mengusut tuntas aksi pengrusakan yang bukan hanya menimbulkan kerugian material ratusan juta rupiah, tetapi juga meninggalkan luka batin yang sulit terhapus. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









