Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aksi Cepat Resmob Polres Mabar Tuai Apresiasi Kades Orong, Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260121 153446
Kepala Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Hadur, S.Pd, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian handphone dan sepeda motor yang meresahkan warganya. (foto : isth).

Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya telah raib saat hendak memanaskan mesin untuk berangkat mengikuti ibadah di Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” jelas AKP Lufthi.

Berdasarkan laporan tersebut serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku HB di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.

Baca Juga :  Puskesmas Batu Cermin Capai Target Program Imunisasi dan KIA, Fokus Perkuat Layanan Ibu Hamil dan Anak

“Tanpa membuang waktu, tim segera menuju lokasi, melakukan pengepungan di salah satu rumah warga, dan terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang AKP Lufthi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HB tidak hanya mencuri sepeda motor milik Gaspar Gabur.

“Terduga pelaku juga mengakui telah mencuri empat unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di wilayah Welak, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” bebernya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit handphone telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KS Tantang Erwin Santosa Kadiman Buka Seluruh Dokumen Tanah Keranga: "Kalau Benar, Tunjukkan ke Publik"

Berdasarkan catatan kepolisian, HB merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Bahkan, terduga pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, sebelum kembali melakukan aksi kejahatan pada awal Januari 2026.

“Terduga pelaku akan kami jerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Lufthi. **

  • Bagikan