Politisi PAN itu menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal Kabupaten Manggarai Barat seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan setiap aset yang memiliki nilai ekonomi.
“Dengan kondisi fiskal daerah yang masih sangat terbatas, seluruh potensi yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah harus dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat apa pun,” katanya.
Lebih lanjut, Inocentius meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar tidak bersikap pasif menunggu keputusan pemerintah pusat.
Ia menilai, semangat “jemput bola” harus menjadi budaya kerja pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya menunggu pemerintah pusat menyerahkan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat harus memiliki inisiatif sendiri, harus jemput bola, datang berkoordinasi, membangun komunikasi, dan mempercepat proses pengalihan pengelolaan. Kalau kita hanya menunggu, peluang mendapatkan PAD akan terus hilang,” ungkapnya.
Ia berharap Embung Anak Munting tidak hanya menjadi simbol pembangunan semata, tetapi benar-benar menjadi destinasi wisata yang hidup, menarik wisatawan, menggerakkan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurutnya, pengelolaan yang baik terhadap kawasan tersebut juga akan memperkuat sektor pariwisata Manggarai Barat yang selama ini dikenal sebagai pintu gerbang menuju Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo.
“Harapan kita sederhana, aset negara yang sudah dibangun dengan anggaran besar jangan sampai menjadi bangunan yang hanya dipandang dari jauh. Aset itu harus hidup, produktif, menghasilkan PAD, dan yang paling penting memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat,” pungkas Inocentius. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









