Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aniaya Dua Siswa SPN dan Sebarkan Video, Bripda Torino Dipecat Tidak Hormat oleh Polda NTT

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251119 135412
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta yang sebelumnya terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta yang sebelumnya terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Keputusan tegas tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

“Sidang KKEP digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dikutip NTTNEWS.NET dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan, Komisi menilai Bripda Torino Tobo Dara terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua siswa SPN Kupang.

Ia juga merekam aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya hingga akhirnya viral di media sosial.

“Pelaku bukan saja melakukan kekerasan, tetapi juga merekam dan menyebarkannya, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi citra kepolisian,” ujar Hendry menegaskan.

Dalam Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi:

1. Sanksi Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2. Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

3. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  BBM Subsidi Diselundupkan ke Bima, Sat Polairud Mabar Bongkar Modus Licin Mafia Minyak Tanah
  • Bagikan