Kronologi penindakan bermula ketika Tim P2 Labuan Bajo menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi yang membawa muatan campuran.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan patroli darat di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah truk ekspedisi yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi intelijen.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta barang yang diangkut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Hasilnya, petugas menemukan 55 karton BKC hasil tembakau berupa rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, barang kemudian diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.
Penindakan ini menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Labuan Bajo dan Manggarai Barat terus dilakukan.
Kawasan pelabuhan menjadi salah satu titik strategis yang mendapat perhatian karena merupakan jalur keluar-masuk barang dan memiliki peran penting dalam rantai distribusi logistik.
Dengan modus pengiriman menggunakan kendaraan ekspedisi bermuatan campuran, pengawasan membutuhkan ketelitian dan dukungan informasi intelijen agar barang ilegal dapat terdeteksi sebelum masuk lebih jauh ke jalur distribusi.
Bea Cukai Labuan Bajo juga mengingatkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk membantu petugas memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Syahirul.
Selain itu, BC Labuan Bajo juga terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan APH terkait lainnya dalam mewujudkan pulau flores ini bebas dari asap ilegal, dan khusus di Kabupaten Manggarai Barat juga sudah dibentuk satgas pemberantasan rokok ilegal yang diketuai oleh Bupati Manggarai Barat dan beranggotakan semua unsur APH terkait (Kepolisian, TNI, Satpol-pp, dan Kejaksaan).
Dengan diamankannya 880.000 batang rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai dapat ditekan. Selanjutnya, proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan masih terus dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memasukkan maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai di wilayah Manggarai Barat ataupun se-daratan Flores bahwa aktivitas tersebut berada dalam pengawasan aparat Bea Cukai. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









