Ia memperkirakan total kerugian dalam persoalan tersebut mencapai lebih dari Rp5 juta, termasuk uang muka sekitar Rp2 juta untuk pemesanan paket perjalanan.
Sorotan terhadap Itok Aman bukan pertama kali terjadi.
Pada Mei 2026, Polres Manggarai Barat sebelumnya menetapkan pemilik Labuan Bajo Top berinisial KA (32) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut KA ditahan pada 9 Mei 2026 dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya ketika itu mengatakan penyidik berfokus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut bermula ketika seorang wisatawan asal Malaysia berinisial SS (34), yang mewakili rombongannya, membayar paket wisata premium kepada KA.
Paket tersebut mencakup sewa kapal My Moon selama empat hari tiga malam serta biaya masuk Taman Nasional Komodo.
Total dana yang disebut telah diserahkan kepada KA mencapai Rp85,2 juta.
Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur damai setelah Itok Aman mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian wisatawan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Itok Aman juga pernah menghadapi persoalan serupa dengan wisatawan domestik pada 2024. Persoalan tersebut disebut diselesaikan melalui mediasi.
Munculnya laporan terbaru yang kembali menyeret nama yang sama tentu menjadi perhatian serius di tengah upaya Labuan Bajo membangun citra sebagai destinasi wisata internasional.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal uang yang dipersoalkan. Ada aspek kepercayaan wisatawan, reputasi pelaku usaha pariwisata, serta citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang ikut dipertaruhkan.
Jika benar terdapat pihak yang menerima pembayaran paket wisata tetapi kemudian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan, persoalan tersebut harus diungkap secara terang berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Sebaliknya, jika terdapat kesalahpahaman, persoalan teknis, atau alasan lain yang dapat menjelaskan kejadian tersebut, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
Karena itu, aparat kepolisian perlu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari para wisatawan, pihak agen perjalanan, pengelola kapal, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui proses transaksi.
Bukti transfer, kuitansi, percakapan melalui aplikasi pesan, bukti pemesanan kapal, kesepakatan paket wisata, serta komunikasi setelah pembayaran menjadi bagian penting untuk mengurai duduk perkara sebenarnya.
Apalagi, nilai transaksi dalam laporan terbaru tidak kecil dan melibatkan wisatawan mancanegara.
Polisi juga perlu memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan sengketa bisnis atau terdapat indikasi perbuatan pidana. Penentuan status hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau tuduhan salah satu pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Kristoforus Aman alias Itok Aman terkait laporan terbaru tersebut.
Karena itu, seluruh tuduhan terhadap dirinya dalam perkara terbaru ini masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian.
Adanya perkara sebelumnya juga tidak serta-merta membuktikan bahwa Itok Aman melakukan tindak pidana dalam laporan terbaru.
Namun demikian, berulangnya persoalan yang kembali mengaitkan nama yang sama membuat kasus ini layak mendapat perhatian serius dan penanganan profesional dari aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi: apakah ini sekadar persoalan bisnis dan komunikasi yang tidak berjalan, atau terdapat dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang pasti, dalam industri pariwisata, kepercayaan adalah modal utama. Ketika kepercayaan wisatawan mulai dipertanyakan, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu agen perjalanan atau satu transaksi, tetapi dapat ikut menyeret nama besar Labuan Bajo sebagai destinasi wisata internasional. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









