LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuan Bajo, yang terletak di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru saja meluncurkan sebuah promosi menarik yang akan membuat masyarakat semakin bergairah.
Dalam rangka meningkatkan layanan kepada nasabah, BNI menggelar promo “Sebu (serba sepuluh ribu)” bersama Wondr By BNI yang menawarkan tiga jenis barang sembako kebutuhan rumah tangga, yakni minyak goreng, gula, dan telur, dengan harga serba Rp10 ribu.
Promosi ini berlangsung di Toko Fressa, yang berlokasi strategis di depan Patung Caci Labuan Bajo, mulai dari tanggal 3 hingga 5 Oktober 2024.
Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan harga yang terjangkau.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan akses bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang telah mendownload aplikasi Wondr by BNI, ” Ungkap Pimpinan BNI KCP Labuan Bajo, I Gusti Ayu Sri Artati.
Keuntungan untuk Nasabah
Promosi ini diperuntukkan bagi konsumen yang membuka rekening BNI, khususnya bagi nasabah baru yang membuka rekening melalui aplikasi Wondr dan nasabah eksisting yang melakukan aktivasi Wondr.
Dengan langkah ini, BNI tidak hanya berupaya meningkatkan jumlah pengguna aplikasi mereka, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi nasabah setia.
“Wondr by BNI adalah layanan mobile banking terbaru yang kami luncurkan. Dengan berbagai fitur canggih yang ditawarkan, kami harap nasabah dapat lebih mudah dalam mengelola keuangan mereka,” jelas Ayu lebih lanjut.
Fitur Unggulan Wondr by BNI
Wondr by BNI hadir dengan beragam fitur yang memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi keuangan.
Beberapa fitur unggulan yang ditawarkan antara lain:
1. Bayar QRIS: Transaksi lebih cepat dan praktis dengan sistem QRIS.
2. Top-up e-wallet: Mudahnya mengisi saldo e-wallet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.