3. Virtual Account: Fasilitas untuk pembayaran yang lebih terorganisir.
4. Transfer ke dalam dan luar negeri: Memudahkan transaksi internasional.
5. Manajemen kartu: Pengelolaan kartu yang lebih efisien.
6. Rekap keuangan: Memudahkan dalam pemantauan pengeluaran.
7. Tes profil risiko investasi: Untuk membantu nasabah memahami risiko dalam investasi.
8. Portofolio investasi dan life goals: Mewujudkan impian finansial.
Dengan semua fitur ini, Wondr by BNI diklaim akan menggantikan layanan mobile banking BNI yang lama, dan BNI berencana untuk memindahkan seluruh layanan BNI Mobile ke Wondr secara bertahap.
Cara Mendaftar dan Menggunakan Wondr by BNI
Bagi nasabah lama yang ingin bergabung dengan Wondr, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, siapkan data dan dokumen yang diperlukan, seperti nomor rekening BNI yang aktif, KTP atau kartu identitas lainnya, serta nomor handphone yang terdaftar di BNI.
Setelah itu, untuk login ke Wondr, nasabah diminta untuk membuat password dengan kriteria khusus: antara 8-12 karakter yang terdiri dari kombinasi angka, huruf besar, huruf kecil, dan karakter khusus.
Selain itu, nasabah juga perlu membuat PIN Wondr untuk transaksi yang terdiri dari 6 digit angka.
Kesempatan Emas untuk Masyarakat
Promosi ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Labuan Bajo untuk mendapatkan sembako dengan harga terjangkau, sekaligus memperkenalkan mereka kepada kemudahan teknologi keuangan yang ditawarkan oleh BNI.
Dengan langkah ini, BNI berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memberikan solusi finansial yang lebih baik.
Bagi Anda yang berada di Labuan Bajo, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera kunjungi Toko Fressa dan nikmati promo serba Rp10 ribu serta rasakan kemudahan menggunakan Wondr by BNI. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









