RUTENG, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hero Ardi Saputro, S.H., M.H, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa, 27 Februari 2024, pukul 10.00 Wita.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) telah sukses dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” ungkap Hero.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dan jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Wakapolres Manggarai, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Sebanyak 26 Barang Bukti dari 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, dipresentasikan dalam acara pemusnahan ini.
Putusan pengadilan menegaskan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









