Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BREAKING NEWS: Kejari Manggarai Gelar Pemusnahan Barang Bukti

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). (foto : isth).

RUTENG, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hero Ardi Saputro, S.H., M.H, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa, 27 Februari 2024, pukul 10.00 Wita.

Baca Juga :  Kapolda NTT Rotasi Perwira, Leo Marpaung Kini Pimpin Polairud Manggarai Barat

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) telah sukses dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” ungkap Hero.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dan jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Wakapolres Manggarai, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Sebanyak 26 Barang Bukti dari 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ruteng, dipresentasikan dalam acara pemusnahan ini.

Putusan pengadilan menegaskan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

  • Bagikan