Pemusnahan dilakukan dengan metode tegas, melibatkan pembakaran dalam tong khusus, dan pemotongan dengan gerinda untuk barang bukti berbahan besi dan senjata tajam.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menghilangkan kemungkinan penggunaan kembali barang bukti yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” tambah Hero.
Kejaksaan Negeri Manggarai menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan keamanan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk memastikan integritas sistem peradilan dan memberikan sinyal kuat bahwa hukum harus dihormati,” pungkasnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









