LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Skandal korupsi mengguncang SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kepala sekolahnya terlibat dalam penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) selama tiga tahun berturut-turut, dimulai dari tahun 2022.
“Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan ditempuh,” ungkap Silvester Arifin, yang akrab disapa Sil Enggong, ketua komite SMPN 3 Kuwus Barat, Kamis (30/5/2024) siang.
Sil Enggong menambahkan, “Dia telah melakukan korupsi uang PIP milih siswa tersebut mulai dari tahun 2022, 2023, dan 2024 yang jumlahnya kurang lebih mencapai puluhan juta rupiah, dan semua buku rekening siswa dia simpan dengan alasan semua buku tersebut telah hilang.”
Dari pengaduan yang diterima, terungkap bahwa sebanyak 61 siswa tidak menerima bantuan PIP selama tiga tahun. Sil memberikan rincian bahwa 9 siswa tidak menerima dana pada tahun 2022, 20 siswa pada tahun 2023, dan 32 siswa pada tahun 2024.
Sil juga mengisahkan kronologis dugaan korupsi yang dilakukan oleh Afrianus Sugianto, S.Pd, selaku kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat.
“Tadi pagi mereka sebagian besar orang tua murid datang mengadu langsung kepada saya selaku ketua komite di SMPN 3 Kuwus Barat atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Sil, usaha penyelesaian atas keluhan orang tua siswa telah dilakukan, namun kepala sekolah tidak hadir pada hari yang telah dijanjikan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebelumnya, kepala sekolah telah dihubungi melalui telepon dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini pada bulan Mei.
“Sudah sekian kali orang tua datang mengadu ke saya, terutama bagi orang tua yang sekarang anak mereka kelas 2 di bangku SMA. Karena situasi di sekolah atau lembaga sekarang sudah menjadi bahan pembicaraan liar masyarakat umum sehingga banyak orang tua calon siswa baru enggan mendaftar ke SMPN 3 Kuwus Barat,” ujar Sil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









