Edi Endi kemudian menginstruksikan agar ke depan, apel pagi tidak hanya diisi dengan pengulangan rutinitas, tetapi difokuskan pada pelaporan target kerja harian dan mingguan.
“Mulai besok, setiap apel harus ada yang dilaporkan. Hari ini kerjakan apa, pekan ini selesaikan apa. Kinerja itu harus terukur. Bukan hanya datang, absen, lalu hilang,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa Dinas PKO merupakan etalase utama dalam pembentukan karakter dan intelektualitas generasi muda di daerah. Oleh karena itu, ASN di dalamnya harus mampu menjadi teladan, baik secara etika maupun kinerja.
“Anak-anak di sekolah melihat contoh dari kita. Kalau kita abai, mereka ikut abai. Jangan salahkan mereka jika nilai-nilai kedisiplinan memudar. Maka Dinas PKO harus jadi pionir perubahan,” ungkapnya penuh tekanan.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan bahwa jaminan kerja sebagai ASN hingga masa pensiun bukan lagi hak mutlak.
Dalam sistem kepegawaian nasional yang kini terintegrasi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), penilaian kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang buruk bisa menjadi dasar pemberhentian.
“Sekarang bukan zaman ASN kerja seadanya lalu aman sampai pensiun. Tidak! SKP buruk, siap-siap saja diberhentikan. Kita harus mulai membenahi diri dari sekarang,” tegasnya.
Usai sidak di Dinas PKO, Bupati Edi melanjutkan kunjungannya ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Ia ingin memastikan bahwa standar kedisiplinan dan akuntabilitas ASN diterapkan secara merata di seluruh instansi pemerintah daerah.
Mengakhiri arahannya pagi itu, Bupati menyampaikan pesan yang menggema di halaman kantor Dinas PKO:
“Selamat menjalankan tugas hari ini. Fokus kita minggu ini hanya satu: kerja nyata, disiplin tanpa kompromi!” **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









