“Tidak ada lagi ego sektoral. Kalau ada persoalan di dinas A maka dinas lain ikut menyelesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antarorganisasi perangkat daerah menjadi kunci percepatan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat.
Adapun 15 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik dan mengalami rotasi jabatan yakni:
1. Ir. Oktavianus Andi Bona – Kepala BPBD Kabupaten Manggarai Barat.
2. Laurensius Y. Adikuinas Nabu – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
3. Aloisius Lahi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat.
4. Yohanes Hani – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
5. Adrianus Ojo – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai Barat.
6. Fatinci Reynilda – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat.
7. Stefanus Jemsifori – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.
8. drh. Theresia Primadona Asmon – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
9. Petrus Antonius Rasyid – Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat.
10. Tarsisius Gonza – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat.
11. Gabriel Bagung – Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
12. Drs. Salvador Pinto – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Manggarai Barat.
13. Agustinus Gias – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
14. Pius Baut – Asisten Administrasi Umum Kabupaten Manggarai Barat.
15. Drs. David Edward Rego – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Pelantikan ini dipandang sebagai momentum penting penyegaran birokrasi di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pertumbuhan sektor pariwisata, serta kebutuhan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









