Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses seleksi dan pengangkatan telah melalui tahapan yang ketat dan objektif, termasuk evaluasi Tim Penilai Kinerja, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemimpin Harus Jadi Teladan
Dalam amanatnya, Bupati juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin bukan hanya mampu memberi instruksi, tetapi harus menjadi teladan dalam tindakan.
“Pemimpin yang hebat bukan yang mengerjakan semuanya, tetapi yang mampu menggerakkan orang lain untuk mengerjakan semuanya. Jadilah pemimpin yang menginspirasi, bukan sekadar mengatur,” pesan Bupati Simplisius.
Ia berharap RSUD Pratama Raja di bawah kepemimpinan dr. Maria dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan yang tidak hanya fokus pada penyembuhan, tetapi juga pada perawatan yang penuh kasih dan empati.
“Saya ingin rumah sakit ini menjadi tempat di mana masyarakat merasa dihargai, didengar, dan diperlakukan dengan kasih sayang,” ucapnya.
Catatan Khusus untuk Direktur Baru
Sebagai penutup, Bupati menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian Direktur baru, yakni:
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan, melalui proses akreditasi yang menyeluruh dan fokus pada keselamatan pasien.
2. Penguatan Kerja Sama, baik internal maupun eksternal, termasuk dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan mitra lainnya.
3. Dorongan terhadap Inovasi, untuk menghadirkan solusi-solusi nyata atas permasalahan pelayanan kesehatan di lapangan.
“Saya percaya RSUD Pratama Raja akan tumbuh menjadi rumah sakit kebanggaan kita semua. Mari bersama wujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat Nagekeo,” pungkas Bupati Simplisius Donatus.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan RSUD Pratama Raja, yang kini bersiap menapaki masa depan pelayanan kesehatan dengan semangat baru dan kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat Nagekeo. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









