Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Calo Trip Bodong di Labuan Bajo Tilap Rp244 Juta, 22 Turis Tiongkok Terlantar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260813 095233
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menahan seorang pelaku penipuan dan penggelapan paket wisata premium berinisial SO (33). Agen wisata tidak resmi (calo trip) tersebut diringkus usai membawa lari uang senilai Rp244,2 juta milik seorang pelaku usaha pariwisata asal Kanada. (foto : Dok. Isth).

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Kasat Reskrim.

Dampak kelakuan tersangka berpuncak pada Sabtu (8/8). Rombongan 22 orang wisatawan asal Tiongkok menginjakkan kaki di Labuan Bajo tanpa kepastian armada kapal maupun fasilitas trip. Sementara itu, tersangka SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan sepeser pun uang milik korban.

Menerima laporan resmi dari korban pada 7 Agustus 2026 (LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT), Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Polisi memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi Kapal KM. Seven Angel, di samping menyita barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan.

Baca Juga :  Bank NTT Bukan Bank Gubernur, Bukan Bank Golkar! Yohanes Rumat Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan menetapkan SO sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Minggu (9/8).

AKP Lufthi menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” tegas perwira alumni Akpol 2015 tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait Penipuan dan Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan Asing Disorot, Asis: "Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat!"

Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat sedang merampungkan Berkas Perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKP Lufthi.

Polres Manggarai Barat turut mengimbau para pengusaha perjalanan dan wisatawan agar senantiasa memverifikasi legalitas agensi melalui jalur resmi asosiasi terdaftar guna menghindari modus penipuan serupa.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbaunya. **

  • Bagikan