Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Dana Desa Sewar Rp800 Juta Mengendap, Pelapor Pertanyakan Komitmen Kejaksaan dan Inspektorat

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
73fc8be0 8cc6 11f1 91f3 f9914bfc703d
Kepala Desa Sewar, Fabianus Asman. (foto : Dok. Isth).

Ia menduga pengadaan bibit jahe tidak sesuai harga pasar, pengadaan pupuk dilaporkan namun barangnya diduga tidak ada, sementara pembagian terpal dan tong penampungan air juga disebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Bonaventura turut menyoroti dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai kantor desa, sementara kantor desa justru dipakai untuk kegiatan PAUD.

Ia juga mempertanyakan pembangunan jalan lapen yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak dipasangnya papan informasi proyek, hingga dugaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya mengawasi pekerjaan justru menjadi pelaksana proyek.

Dalam laporannya, Bonaventura juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait daftar penerima BLT yang disebut tidak pernah dipasang pada papan informasi desa.

Bahkan, ia menduga terdapat nama istri aparat desa yang ikut menerima bantuan tersebut.

Sorotan lainnya mengarah pada pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2025.

Bonaventura menduga anggaran sebesar 20 persen Dana Desa dialihkan dalam bentuk program simpan pinjam yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Permendes Nomor 3 Tahun 2025.

Ia juga menduga program tersebut disertai janji-janji politik menjelang pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga :  PT IFPRO, Meruorah dan Kodim 1630 Revitalisasi Ruang Belajar SDN Gorontalo di Labuan Bajo

Selain itu, program padat karya disebut hanya dinikmati oleh aparat desa tertentu sehingga tidak memberikan manfaat secara merata kepada masyarakat.

Berdasarkan seluruh dugaan tersebut, Bonaventura memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp800 juta.

Namun demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi pelapor dan belum didasarkan pada hasil audit resmi maupun penetapan aparat penegak hukum.

Secara hukum, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri. Aparat penegak hukum dapat melakukan telaah awal untuk menilai ada atau tidaknya indikasi tindak pidana, sementara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat melakukan audit administratif sesuai kewenangannya.

Karena itu, masyarakat kini menunggu kepastian mengenai status laporan yang telah disampaikan Bonaventura.

Apakah laporan tersebut masih berada pada tahap telaah awal, telah diteruskan kepada APIP untuk audit, atau bahkan telah meningkat ke tahap penyelidikan, hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada publik.

Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Kasasi MA Menangkan Investor, Penjual Tanah di Labuan Bajo Terancam Dipolisikan, Kerugian Ditaksir Hampir Rp8 Miliar

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Sewar.

Demikian pula Inspektur Kabupaten Manggarai Barat, Belasius Oban, belum memberikan konfirmasi atas pernyataan yang dikutip pelapor mengenai alasan belum ditindaklanjutinya laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Sewar, Fabianus Asman, juga belum memberikan tanggapan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam surat pengaduan masyarakat.

NTTNEWS.NET masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, maupun Pemerintah Desa Sewar, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari penyajian informasi yang utuh dan berimbang. **

  • Bagikan