LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng (Edi-Weng), resmi menggelar konferensi pers bersama delapan partai koalisi pendukung, Kamis sore (28/11).
Acara tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Partai Gerindra, yang juga menjadi salah satu markas tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Edi-Weng.
Dalam konferensi ini, Edi-Weng menyampaikan hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 berdasarkan data perhitungan cepat (quick count).
Acara tersebut dihadiri oleh delapan pimpinan partai politik pendukung Edi-Weng, yaitu: Yopi Widiyanti (Ketua DPD Partai NasDem), Sewargading S.J. Putra (Ketua DPC PKB), Ali Sehidun (Ketua DPD PBB), Andi Mama (Ketua DPC PKS), Pius Daru (Ketua DPC Hanura), Darius Angkur (Ketua DPC PDIP), Muhamad Nur (Ketua DPC PPP) dan Yosef Suhardi (Ketua DPC Gerindra).
Selain para ketua partai, turut hadir anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan pengurus partai koalisi, menunjukkan dukungan penuh terhadap pasangan calon yang diusung.
Edistasius Endi menjelaskan bahwa data perhitungan suara yang digunakan berasal dari hasil rekapitulasi formulir C1 asli yang disandingkan dengan data yang diunggah oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan data tersebut, Edi-Weng memperoleh 51,87% suara, unggul atas pasangan calon nomor urut 1 yang memperoleh 48,13%.
“Kami tampil sebagai pemenang dalam Pilkada Manggarai Barat 2024. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga penyelenggaraan Pilkada berlangsung aman dan damai,” ujar Edistasius.
Dalam sambutannya, Edistasius mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mengesampingkan perbedaan setelah Pilkada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.