Forum juga meminta agar pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, forum menilai tata kelola industri kapal wisata di Labuan Bajo masih memerlukan pembenahan, khususnya terkait pengelolaan limbah, standar docking kapal, dan pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata.
Koordinator Lapangan Forum Peduli Pariwisata, Bonifasius Hatam, mengatakan pihaknya juga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera membangun pelabuhan pengumpan lokal sebagai fasilitas pendukung pengelolaan limbah kapal wisata.
“Kami ingin seluruh kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo memiliki standar pengelolaan sampah dan limbah B3 yang jelas. Tidak boleh lagi ada kapal yang membuang limbah ke laut atau melakukan docking di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. KSOP juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Bonifasius.
Ia menambahkan, forum meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan pembatasan kapal wisata di bawah 5 GT agar masyarakat lokal tetap memperoleh kesempatan berusaha secara adil.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang larangan kapal di bawah 5 GT. Solusinya bukan melarang, tetapi mengatur melalui sistem kategorisasi berdasarkan kapasitas penumpang, daerah operasi, spesifikasi kapal, serta standar keselamatan. Dengan begitu masyarakat kecil tetap dapat berpartisipasi dalam industri pariwisata tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Peduli Pariwisata Manggarai Barat menyampaikan 11 tuntutan, di antaranya meminta kementerian terkait mencabut izin usaha bagi pelaku perusakan ekosistem laut, memberikan sanksi terhadap perusahaan yang membabat mangrove, menindak kapal wisata yang melakukan docking di luar lokasi resmi, serta mewajibkan seluruh kapal memiliki fasilitas pengelolaan limbah plastik dan limbah B3.
Forum juga mendesak Kapolri melalui Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, baik terkait pembabatan mangrove, pencemaran laut, kerusakan terumbu karang, maupun pelanggaran aktivitas kapal wisata.
Selain itu, forum meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera membangun pelabuhan pengumpan lokal, mengevaluasi legalitas pembangunan vila, restoran, dan jetty di atas laut, serta memberikan ruang yang adil bagi masyarakat pemilik kapal wisata di bawah 5 GT.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan instansi terkait.
Forum berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah demi mewujudkan tata kelola pariwisata Labuan Bajo yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









