“Kami menilai sikap inkonsistensi PT Joglo Multi Ayu mencerminkan praktik yang merugikan pihak lain, layaknya bentuk penjajahan gaya baru. Hak orang yang sudah bekerja tidak boleh diabaikan,” demikian bunyi pernyataan dalam surat FPM.
Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Massa diperkirakan mencapai sekitar 300 orang dengan titik kumpul di Mapolres Manggarai Barat, sebelum bergerak menuju lokasi proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Labuan Bajo.
Selain membawa mobil komando, spanduk, dan alat peraga aksi lainnya, massa juga berencana melakukan boikot sementara terhadap seluruh aktivitas proyek sebagai bentuk tekanan moral agar pihak kontraktor segera menyelesaikan kewajibannya.
“Boikot ini bukan semata-mata untuk menghambat pekerjaan, tetapi sebagai bentuk peringatan bahwa hak para pekerja dan mitra pelaksana harus dihormati. Kami ingin ada penyelesaian yang nyata, bukan sekadar janji,” ujar Lorensius.
FPM menegaskan bahwa pemberitahuan aksi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum. Organisasi tersebut juga meminta kepolisian melakukan pengamanan agar aksi berjalan aman, tertib, dan damai.
Di sisi lain, FPM mendesak PT Joglo Multi Ayu dan instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut sebelum situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Joglo Multi Ayu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tunggakan pembayaran yang disampaikan Forum Peduli Mabar.
NTTNEWS.NET masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









