Menurutnya, hampir seluruh wilayah Flores merasakan dampak gempa dengan tingkat kerusakan yang berbeda-beda.
“Hampir semua se-Flores ini dengan kondisi kerusakan masing-masing lagi kami pendataan,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota terus melakukan pemutakhiran data untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai jumlah korban, kerusakan bangunan, fasilitas umum, serta kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah terdampak.
Melki meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti perkembangan dari sumber resmi pemerintah, TNI-Polri, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang memproses kemungkinan penetapan gempa Flores sebagai bencana tingkat provinsi.
Namun, terkait kemungkinan status bencana nasional, Melki menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Penetapan bencana nasional itu ada di pemerintah pusat. Tapi sekali lagi, data ini akan kami gambarkan apa adanya, nanti biarkan status itu pemerintah pusat yang memutuskan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menyampaikan seluruh data dan kondisi di lapangan secara objektif sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Pemerintah Provinsi NTT juga memastikan koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar proses evakuasi, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, hingga pemulihan wilayah terdampak dapat berjalan cepat dan terukur.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat di seluruh wilayah Flores diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gempa susulan, serta mengikuti setiap arahan dari petugas di lapangan dan informasi resmi BMKG. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









