Sebagai wilayah yang menjadi magnet wisatawan mancanegara, Kapolres menitipkan pesan khusus kepada para pejabat baru untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama di sektor pariwisata.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Labuan Bajo merupakan destinasi wisata premium, maka dari itu mari kita tingkatkan deteksi dini agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tegas Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam bertindak.
“Peran serta, pengalaman, dan kemampuan yang saudara miliki sangat diperlukan di lapangan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, agar tidak salah dalam bertindak serta mampu mengambil keputusan yang tepat,” tutur Kadang.
Upacara tersebut ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda jabatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang didampingi oleh rohaniawan. Tak hanya itu, para pejabat baru juga menandatangani pakta integritas sebagai simbol komitmen moral dalam mengemban amanah.
Kapolres juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada IPTU Abnel Tamonob atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kasat Pam Obvit. IPTU Abnel kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kasubbagbegpal Bagian Logistik Polres Manggarai Barat.
“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa jabatan yang kita emban saat ini adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, oleh sebab itu marilah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” pungkas Kapolres.
Upacara yang dimulai pukul 08.30 Wita tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Mabar, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta pengurus Bhayangkari Cabang Manggarai Barat. Seluruh rangkaian acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









