Tidak hanya menyampaikan imbauan kamtibmas, Kapolres Manggarai Barat juga menunjukkan kepeduliannya kepada keluarga korban dan masyarakat yang datang ke Mapolres.
Kapolres menyediakan makanan ringan atau snack serta air minum bagi keluarga korban maupun masyarakat yang bertamu ke Mapolres Manggarai Barat.
Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian kepolisian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi persoalan, khususnya keluarga korban yang datang untuk mencari keadilan.
Setelah menyampaikan imbauan agar keluarga tidak melakukan tindakan anarkis dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian, Kapolres Christian Kadang kemudian kembali ke ruang kerjanya.
Sementara itu, pihak korban yang didampingi kuasa hukum telah menempuh langkah hukum dengan menjalani pemeriksaan medis dan visum didampingi aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya menguatkan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak korban saat ini berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami EA.
Proses pelaporan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan penganiayaan tidak berhenti pada viralnya video di media sosial, tetapi dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Keluarga korban berharap kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara objektif, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, mengamankan barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Status dan keterangan resmi dari pihak terlapor maupun KSOP Labuan Bajo terkait dugaan pemukulan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









