Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dana Hibah Pilkada Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Inspektorat Bongkar Potensi Kerugian Negara

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260917 165829
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Blasius Nurdin Oban, S.Sos., S.ST., M.M., CIAP, CGAA, CGCAE. (foto : Dok. Isth).

“Kami sudah melakukan audit sudah lama, dan masih berproses, karena dokumen banyak, apalagi jumlah yang diperiksa lebih dari 10 orang,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa angka kerugian negara dalam perkara ini belum dapat dipastikan sampai proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara selesai.

Besarnya nilai dana hibah yang dikelola KPU Manggarai Barat menjadi salah satu alasan perkara ini mendapat perhatian publik.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, serta jika terbukti, berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Tiga Tahun Menahan Derita, Warga Cunca Wulang Manggarai Barat Butuh Uluran Kasih Untuk Pengobatan

Penyidik Kejari Manggarai Barat juga akan memiliki tugas penting untuk mengurai setiap aliran dan penggunaan anggaran berdasarkan dokumen yang telah diamankan.

Mulai dari siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, bagaimana mekanisme pencairan dilakukan, siapa yang melaksanakan kegiatan, hingga bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana dibuat dan diverifikasi.

Proses penyidikan dan audit tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang terang mengenai pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Sebab, selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, perkara ini juga menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.

Baca Juga :  Tak Gentar Tembus Medan Berat! Bea Cukai Labuan Bajo Bawa Sembako, Terpal dan Harapan untuk Pendidikan Anak

Hingga saat ini, proses hukum dan audit masih berjalan. Karena itu, besaran kerugian negara maupun pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana tetap menunggu hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sekitar Rp28 miliar ini kini memasuki tahap penyidikan. Sementara Inspektorat masih bekerja menghitung, satu pertanyaan publik belum terjawab: berapa uang negara yang sebenarnya berpotensi hilang? **

  • Bagikan