“Kami sudah melakukan audit sudah lama, dan masih berproses, karena dokumen banyak, apalagi jumlah yang diperiksa lebih dari 10 orang,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa angka kerugian negara dalam perkara ini belum dapat dipastikan sampai proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara selesai.
Besarnya nilai dana hibah yang dikelola KPU Manggarai Barat menjadi salah satu alasan perkara ini mendapat perhatian publik.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, serta jika terbukti, berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Penyidik Kejari Manggarai Barat juga akan memiliki tugas penting untuk mengurai setiap aliran dan penggunaan anggaran berdasarkan dokumen yang telah diamankan.
Mulai dari siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, bagaimana mekanisme pencairan dilakukan, siapa yang melaksanakan kegiatan, hingga bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana dibuat dan diverifikasi.
Proses penyidikan dan audit tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang terang mengenai pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Sebab, selain menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, perkara ini juga menyentuh aspek akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Hingga saat ini, proses hukum dan audit masih berjalan. Karena itu, besaran kerugian negara maupun pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana tetap menunggu hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sekitar Rp28 miliar ini kini memasuki tahap penyidikan. Sementara Inspektorat masih bekerja menghitung, satu pertanyaan publik belum terjawab: berapa uang negara yang sebenarnya berpotensi hilang? **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









