LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita di kawasan Golo Mori ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Pelaku sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” ujar AKP Supartha dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (27/1/2026) siang.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Saat itu, sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC memasuki area pemukiman warga.
Pengemudi kendaraan berinisial RK (25) diketahui datang ke lokasi untuk menjemput penumpang yang hendak dibawa menuju Labuan Bajo. Namun, kondisi jalan yang berbatu serta arus lalu lintas yang sepi diduga membuat kewaspadaan pengemudi menurun.
Saat hendak memundurkan kendaraan, RK tidak menyadari bahwa seorang balita berinisial AR (1) sedang bermain tepat di belakang mobil. Tanpa disadari, kendaraan tersebut melindas tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, luka yang diderita terlalu parah sehingga nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan.
“Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Supartha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









