Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kecelakaan Balita di Golo Mori Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sopir Jadi Tersangka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260127 111602
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita di kawasan Golo Mori ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. (foto : isth).

Ia menegaskan bahwa pihak Satlantas Polres Manggarai Barat bergerak cepat menangani kasus ini sejak kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi, di antaranya Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengemudi resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap / 10 / X / 2025 / RES MABAR yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” terang AKP Supartha.

Baca Juga :  Dua WNA Spanyol Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Perairan Pulau Padar

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dengan nomor surat B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tertanggal 12 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, telah dilaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dana Desa Menipis, Siprianus Andalkan Jaringan Politik dan Janji Transparansi untuk Wewa Bangkit Lebih Sejahtera

Kasus ini, lanjut AKP Supartha, menjadi pengingat serius bagi seluruh pengendara di wilayah Manggarai Barat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan manuver mundur di area permukiman yang rawan terdapat anak-anak dan pejalan kaki.

“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Jadi, utamakan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar pilihan,” pungkasnya. **

  • Bagikan