Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Viral Remaja Putri SMA di Kota Ruteng Berujung Hukum

  • Bagikan
IMG 20250112 174333
Polres Manggarai. (foto : isth).

Kepala Sekolah SMA Swasta Katolik Thomas Aquinas, Fansy, membenarkan bahwa R adalah siswi kelas XI IPS 4 di sekolahnya.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menegaskan bahwa sekolah telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut, termasuk memverifikasi informasi yang beredar di video viral.

“Sekolah kami telah diakui sebagai sekolah Katolik yang wajib menjalankan aturan pemerintah serta hukum kanonik. Jika terbukti siswi bersuami, beristri, atau memiliki anak, maka sesuai aturan, mereka akan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Fansy, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga :  Gugatan Johanis Van Naput di Ujung Tanduk, Dasar Kepemilikan Dipertanyakan

Fansy juga menambahkan bahwa hasil investigasi internal sekolah akan diumumkan pada hari Selasa mendatang. Keputusan akan menentukan apakah R tetap menjadi bagian dari sekolah atau tidak.

Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan ini pertama kali viral di Facebook pada Jumat, 10 Januari 2025. Dalam video tersebut, R terlihat menenteng helm dan masuk ke sebuah kamar kos tanpa izin, diikuti oleh seorang teman yang merekam kejadian tersebut.

Baca Juga :  Tak Main-Main! PSI Manggarai Barat Siapkan Kekuatan Penuh Rebut 2029

R kemudian terlihat memarahi dan memukul penghuni kamar kos dengan helm, diduga karena kesal melihat pacarnya, yang ia sebut sebagai “suami,” berjalan bersama korban. **

  • Bagikan