Kepala Sekolah SMA Swasta Katolik Thomas Aquinas, Fansy, membenarkan bahwa R adalah siswi kelas XI IPS 4 di sekolahnya.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menegaskan bahwa sekolah telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut, termasuk memverifikasi informasi yang beredar di video viral.
“Sekolah kami telah diakui sebagai sekolah Katolik yang wajib menjalankan aturan pemerintah serta hukum kanonik. Jika terbukti siswi bersuami, beristri, atau memiliki anak, maka sesuai aturan, mereka akan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Fansy, Sabtu, 11 Januari 2025.
Fansy juga menambahkan bahwa hasil investigasi internal sekolah akan diumumkan pada hari Selasa mendatang. Keputusan akan menentukan apakah R tetap menjadi bagian dari sekolah atau tidak.
Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan ini pertama kali viral di Facebook pada Jumat, 10 Januari 2025. Dalam video tersebut, R terlihat menenteng helm dan masuk ke sebuah kamar kos tanpa izin, diikuti oleh seorang teman yang merekam kejadian tersebut.
R kemudian terlihat memarahi dan memukul penghuni kamar kos dengan helm, diduga karena kesal melihat pacarnya, yang ia sebut sebagai “suami,” berjalan bersama korban. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









