Ferdiano merinci, dari total hibah Rp28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat, KPU merealisasikan sekitar Rp21 miliar lebih.
Sementara sisanya, sekitar Rp6,6 miliar lebih, telah dikembalikan ke kas daerah.
“Dari total Rp28 miliar itu yang direalisasikan sekitar Rp21 miliar lebih, sedangkan yang dikembalikan sekitar Rp6,6 miliar lebih. Dan itu sudah kami kembalikan sebelum batas waktu yang ditentukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkada, terutama honorarium badan ad hoc dan distribusi logistik.
“Sebagian besar dana itu turun ke bawah. Sebagiannya lagi untuk membiayai beberapa kegiatan di KPU, termasuk juga penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” kata Ferdiano.
Dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, pengelolaan dana hibah tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, terdapat pula anggaran yang bersumber dari skema sharing KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ferdiano menyebut nilai sharing tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar, namun menurut dia, realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp5 miliar.
“Anggaran lainnya bersumber dari sharing dari KPU Provinsi NTT senilai Rp12 miliar. Namun penggunaannya hanya mencapai Rp5 miliar. Selebihnya kami sudah kembalikan,” ujarnya.
Dana sharing tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan penyelenggaraan tahapan Pilkada yang menjadi kewenangan dan kebutuhan bersama dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
Terkait adanya informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menemukan sejumlah persoalan, Ferdiano memberikan klarifikasi.
Menurut dia, audit BPK yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan hibah yang diterima KPU Provinsi NTT dari Pemerintah Provinsi NTT untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Betul bahwa BPK sudah melakukan audit. Tetapi yang diaudit itu pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Provinsi dari Pemerintah Provinsi NTT. Untuk hibah Kabupaten Manggarai Barat, KPU Manggarai Barat belum pernah diaudit BPK terkait dana tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam audit terhadap dana hibah provinsi tersebut memang terdapat temuan, salah satunya berkaitan dengan perjalanan dinas.
Namun, menurut Ferdiano, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
“Ada temuan perjalanan dinas dan saya lupa lagi detailnya. Tetapi untuk perjalanan dinas itu sudah dikembalikan semua ke kas negara. Intinya, temuan BPK tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan BPK,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta agar persoalan hasil audit BPK tersebut tidak dicampuradukkan dengan dugaan pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Manggarai Barat yang kini sedang ditelusuri Kejari.
Di tengah proses hukum yang berjalan, KPU Kabupaten Manggarai Barat memilih bersikap terbuka dan kooperatif.
Ferdiano mengatakan, proses hukum yang dilakukan kejaksaan justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai aturan.
“Kami sangat menyambut baik langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah sudah sesuai atau tidak. Nanti proses hukum ini yang akan mengungkapkan,” kata Ano, sapaan Ferdiano.
Menurut dia, langkah kejaksaan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang mengedepankan transparansi, integritas dan pertanggungjawaban.
“Karena itulah KPU Manggarai Barat secara kelembagaan siap mengikuti proses ini secara kooperatif,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak.
“Kami dukung proses yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif mengikuti proses-proses tersebut. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan dengan lancar,” katanya.
Untuk sementara, Kejari Manggarai Barat belum menyatakan adanya tersangka maupun memastikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kejaksaan masih berada pada tahap mengumpulkan database, dokumen, fakta dan keterangan dari berbagai pihak.
Artha kembali menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai kita menjudge pelaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengusutan dana hibah Rp28 miliar masih berada dalam proses awal. Namun, dengan telah dipanggilnya sejumlah pejabat KPU, penyelenggara ad hoc serta dilakukannya pengumpulan dokumen dan permintaan penghitungan dugaan kerugian kepada Inspektorat, perkara ini dipastikan menjadi perhatian serius Kejari Manggarai Barat.
Kini publik tinggal menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum: apakah seluruh penggunaan dana hibah tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, atau justru ditemukan persoalan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan sendiri memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan ketika prosesnya telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk diumumkan kepada publik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









