Menurut John, klaim kepemilikan tanah oleh Pater Marsel Agot masih perlu dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pater Marsel Agot menghubungi tim kuasa hukum Aloisius Oba yang nomor kontak dan namanya tertera jelas pada spanduk yang dipasang di lokasi.
“Saya bilang, salah satu jalan ada nomor tim hukum, silakan hubungi nomor tim hukum Alo Oba,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sepanjang pengetahuannya, Pater Marsel Agot sebelumnya tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa lokasi yang kini dijaga oleh mereka merupakan tanah miliknya.
“Waktu kehadiran hari pertama itu saya tanya tanahnya Pater di mana. Dia tunjuk lokasi yang sekarang saya jaga. Tapi bukan ke pondok, ya, sebelah jalan. Setahu saya tanah itu milik Alo Oba. Pater juga tidak pernah bilang secara jelas bahwa ini tanah saya,” ungkap John.
Pernyataan John diperkuat oleh Siprianus Transurdi, karyawan Aloisius Oba lainnya yang turut berada di lokasi saat kejadian. Siprianus menegaskan bahwa ancaman memang benar disampaikan oleh Pater Marsel Agot.
“Memang ada ancaman. Dia bilang begini, ‘mana Alo Oba, suruh ke sini dia. Kalau tidak, kita panggil lagi massa dari kampung. Biar kita mati di sini, kami tidak takut’,” kata Siprianus.
Hal senada juga disampaikan oleh Mansur, karyawan penjaga tanah lainnya. Ia mengaku mendengar langsung ucapan bernada ancaman tersebut yang disampaikan Pater Marsel Agot dengan nada tinggi.
“Dia dengan nada tinggi bilang, ‘mana Alo Oba suruh ke sini, biar kita mati di sini saja’. Itu yang dia bilang, namanya ‘purak mukang wajo kampong’,” tegas Mansur.
Hingga berita ini diturunkan, perseteruan klaim kepemilikan tanah di kawasan Batu Gosok tersebut masih terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dan damai, tanpa menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









