Setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Desember 2021, INKOPDIT mengakuisisi PT. Rimas sepenuhnya dan mengubah namanya menjadi PT. Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI) pada 24 Juni 2022.
Dengan dukungan jaringan koperasi kredit di seluruh Indonesia, PT. PANDAI hadir sebagai mitra strategis Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI).
Perusahaan ini berkomitmen untuk menyediakan jasa keperantaraan asuransi, konsultasi perlindungan keuangan, serta membantu proses klaim demi kepentingan anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Komisaris Utama PT. PANDAI, V. Djoko Susilo, turut menyampaikan harapannya terhadap kerja sama antara koperasi dan sektor asuransi.
“Koperasi kredit memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perlindungan asuransi yang tepat, kita dapat memastikan bahwa para anggota koperasi memiliki jaminan finansial yang lebih baik di masa depan,” kata Djoko.
Dalam RAT tahun ini, selain membahas laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus, Kopdit Mawar Moe juga merancang strategi untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Manager koperasi Mawar Moe, Maria Deby Minarni, menuturkan bahwa inovasi dan digitalisasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan layanan kepada anggota.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih modern dan mudah diakses oleh anggota, termasuk melalui platform digital agar transaksi dan komunikasi lebih efisien,” ungkapnya.
RAT ke-26 ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara anggota dan pengurus koperasi, yang semakin mempererat hubungan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Dengan semangat kebersamaan dan visi yang jelas, Kopdit Mawar Moe optimis akan terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya di tahun-tahun mendatang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









