Korupsi Dana PIP dan Rangkap Jabatan, Bupati Edi Copot Kepsek SMPN 3 Kuwus Barat

  • Bagikan
IMG 20240523 110939 1
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini menjadi sorotan karena terlibat dalam dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini seharusnya ditujukan untuk memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, namun dilaporkan bahwa kepala sekolah tersebut telah memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menyedihkan, dugaan korupsi ini berakibat pada 61 siswa yang tidak menerima bantuan PIP selama tiga tahun terakhir. Detailnya, pada tahun 2022, 9 siswa belum menerima PIP, tahun 2023 sebanyak 20 siswa, dan tahun 2024 sebanyak 32 siswa.

Baca Juga :  Oknum KPPS Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Manggarai Barat

Afrianus Sugianto, S.Pd, Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara tanpa musyawarah dengan pihak Guru di sekolah tersebut. Selain itu, ia juga membuat laporan fiktif terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terkait hal ini, Silvester Arifin, atau yang akrab disapa Sil Enggong, ketua komite terkait, menyatakan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut melanggar aturan dengan merangkap jabatan, apalagi disertai pernyataannya bahwa dirinya membuat laporan fiktif.

Baca Juga :  Edi Hardum Minta Hakim Bebaskan Lelo Yosef Laurentius dari Tuntutan

Menanggapi laporan yang disampaikan Silvester Arifin, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, telah memerintahkan Dinas terkait untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Saya telah perintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Hani, untuk segera ke SMPN 3 Kuwus Barat,” jelas Bupati Edi, Sabtu (1/6/2024) melalui WhatsApp.

Tindakan tegas pun diambil oleh Bupati, dengan memberhentikan Afrianus Sugianto, S.Pd, dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat.

  • Bagikan