Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Dana PIP dan Rangkap Jabatan, Bupati Edi Copot Kepsek SMPN 3 Kuwus Barat

  • Bagikan
IMG 20240523 110939 1
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. (foto : isth).

“Kepsek SMPN 3 Kuwus Barat Diberhentikan. Saya sudah memberitau Dinas Kadis PKO untuk ke sekolah dan juga Inspektorat Mabar,” tegas Edi Endi.

Diberitakan sebelumnya, Afrianus Sugianto, S.Pd, mengakui melakukan korupsi dana PIP selama tiga tahun berturut-turut dan merangkap jabatan sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Betul Pak, gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan selain jabatan kepala sekolah saya juga merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS sejak saya dilantik sebagai Kepala sekolah dari tahun 2022 sampai sekarang,” ujar Afrianus saat dihubungi oleh media.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Selain itu, terkait dengan laporan dana BOS yang diduga fiktif, Afrianus juga mengakui bahwa dia sendiri yang membuatnya.

“Ia benar, saya pernah membuat laporan fiktif kalau tidak salah empat kali. Dan terkait laporan tersebut saya sendiri yang mengerjakannya,” jelasnya tanpa ragu.

Meskipun mengakui kesalahannya, Afrianus menyatakan bahwa tidak ada komplain yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terkait rangkap jabatan dan laporan fiktif tersebut.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

“Sejauh ini aman-aman saja Pak, tidak ada komplen dari Dinas PKO terkait rangkap jabatan begitupun laporan fiktif penggunaan dana BOS, karena memang saya telah memasukkan satu nama untuk jadi Bendahara untuk mengantisipasi ketika dicek oleh dinas,” ungkapnya. **

  • Bagikan