“Guru-guru swasta juga memiliki kontribusi yang sangat besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Karena itu, kami mendorong agar kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian status mereka juga menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Aspirasi ketiga adalah kesetaraan hak antara guru berstatus ASN dan guru swasta.
Kornelis menilai profesi guru seharusnya tidak dibedakan berdasarkan status kepegawaian ketika menyangkut pengabdian dan tanggung jawab terhadap peserta didik.
“Profesi guru tidak boleh mengenal dikotomi. Tidak boleh ada istilah anak tiri dan anak negeri. Guru negeri maupun guru swasta sama-sama berkontribusi untuk mencerdaskan anak bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh guru memiliki kewajiban profesional yang sama dalam mendidik dan membentuk generasi penerus. Karena itu, menurutnya, perhatian terhadap hak dan kesejahteraan guru juga harus dilakukan secara adil.
Aspirasi keempat berkaitan dengan penguatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
PGRI mendorong agar pemerintah pusat memberikan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai untuk program pendidikan dan pelatihan guru secara berkelanjutan.
“Kami juga mendorong penguatan kompetensi guru secara berkelanjutan. Kebijakan dan anggaran dari pemerintah pusat untuk program pelatihan guru harus terus diperkuat agar para guru mampu menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Kornelis juga menyinggung kondisi masyarakat dan guru yang terdampak gempa bumi Flores yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Ia menyampaikan bahwa PGRI Manggarai Barat telah melakukan koordinasi terkait dukungan dan penyaluran bantuan bagi para guru serta masyarakat yang terdampak bencana.
Menurutnya, gempa tersebut tidak hanya berdampak terhadap masyarakat secara umum, tetapi juga memberikan dampak terhadap sejumlah tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan di beberapa wilayah.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa selama lebih dari satu bulan ini kami terus berkoordinasi terkait dengan kondisi guru-guru kita yang terdampak gempa Flores. Kami berharap dukungan dan bantuan yang telah dibicarakan dapat segera direalisasikan,” kata Kornelis.
Ia berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara PGRI, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Kornelis juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, kegiatan tersebut harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperkuat persatuan, memperkokoh rasa kebangsaan, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
“Mari kita ikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat peran kita sebagai pendidik, sebagai agen perubahan, dan sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan bangsa,” ajaknya.
Ia menegaskan, guru memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai kebangsaan karena berhadapan langsung dengan generasi penerus bangsa.
Karena itu, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dinilai penting untuk terus diperkuat, terutama di tengah perkembangan teknologi, perubahan sosial, serta tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para anggota MPR RI serta dialog bersama peserta mengenai nilai-nilai kebangsaan, konstitusi, persatuan Indonesia, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan dunia pendidikan.
Bagi PGRI Manggarai Barat, kegiatan tersebut juga menjadi ruang strategis untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan guru kepada para wakil rakyat, sekaligus memperkuat komunikasi antara tenaga pendidik di daerah dengan pemerintah dan lembaga negara di tingkat pusat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









