Tindakan tegas berupa penggembosan ban kendaraan yang tetap memarkir di kawasan larang parkir, meskipun telah diberikan peringatan.
“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” tutur Ajun komisaris besar polisi itu.
Lebih lanjut, AKBP Christian menekankan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan bahu jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir lantaran kerap menimbulkan kemacetan.
“Kami mohon kepada pengendara agar parkir di tempat yang telah disediakan. Di sini ada tiga fasilitas parkir resmi, seperti Taman Parkir Kampung Ujung, Waterfront dan ASDP. Lokasi tersebut lebih aman, lebih nyaman, dan tidak mengganggu kendaraan yang berlalu lalang,” sambungnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi kebutuhan utama, bukan hanya kewajiban.
“Keselamatan adalah kebutuhan. Untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi antara pengendara, kondisi jalan, dan kendaraan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib,” ungkap Kapolres Mabar.
Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu juga mengimbau agar masyarakat selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena sekecil apapun pelanggaran akan menjadi awal dari terjadinya kecelakaan.
“Mai Cama Laing tertib dalam berlalulintas. Jaga keselamatan diri maupun orang lain dengan tertib dan sopan di jalan,” imbaunya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









