LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus diperkuat.
Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu Pekerja Rentan Provinsi NTT yang berlangsung di Desa Pangga, Kecamatan Kuwus, dan Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, pada Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata upaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa, khususnya bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal maupun kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Penyerahan kartu tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, ST., Staf Ahli Bupati Manggarai Barat Gabriel Bagung, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat Arief Wahyudhi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Camat Kuwus Barat, Kepala Desa Pangga, serta sejumlah calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan adanya dukungan dan sinergi lintas sektor dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Program jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut merupakan bagian dari Program Gubernur NTT yang diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menyampaikan apresiasi terhadap program tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.
“Saya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Program Gubernur NTT berupa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat dan pekerja di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Benediktus.
Ia mengatakan, program tersebut memiliki arti penting karena menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa, termasuk pekerja yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja dan kematian, sehingga pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko tersebut,” katanya.
Benediktus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui regulasi daerah.
Menurut dia, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kita perlu mendorong adanya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi, komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan pekerja dapat diperkuat dan dilaksanakan secara lebih terarah serta berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut tidak boleh hanya menyasar pekerja formal yang berada di sektor pemerintahan maupun perusahaan, tetapi juga harus menjangkau para pekerja informal dan pekerja rentan yang tersebar di berbagai desa.
“Pekerja rentan juga harus mendapatkan perhatian. Karena itu, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat kita mendapatkan perlindungan,” ungkap Benediktus.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Arief Wahyudhi, mengatakan penyerahan Kartu Pekerja Rentan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke pelosok desa.
Menurut Arief, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan,” ujar Arief.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









