“Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur,” papar Kasat Reskrim.
“Saksi mata di lokasi kejadian menuturkan suasana mencekam sesaat setelah korban tumbang. Suara “ngorok” atau napas berat yang tersengal-sengal keluar dari tenggorokan MJ yang terkapar telungkup, sebelum akhirnya ia benar-benar berhenti bernapas sebelum bantuan medis tiba,” sambungnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan dengan nomor LP/ B/12/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat. YI (18) dan BM (24) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (21/1) lalu dan mulai menjalani masa penahanan pada Kamis (22/1) lalu.
Sementara saudara mereka berinisial PS (21) hanya sebagai saksi. AKP Lufthi menyebut PS hanya korban penganiayaan oleh MJ (55) sebelum dua tersangka menghabisi nyawa korban. Sebelumnya, tiga bersaudara ini disebutkan sebagai terduga pelaku pembunuhan MJ.
“Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ,” sebutnya.
Sejauh ini, penyidik telah mengambil keterangan 5 orang saksi dan satu orang ahli yakni dokter yang melakukan Visum et Repertum (VeR) serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah kayu. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul,” ujar Ajun komisaris polisi itu.
Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat. Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara.
“Untuk motif sementara kami dalami. Saat ini, kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas atau Tahap 1 dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Kini, Desa Compang kembali tenang, namun duka mendalam dan bayang-bayang tragedi di Rumah Adat Gendang Palit akan menjadi pengingat pahit tentang bagaimana amarah yang tak terkendali dapat menghancurkan masa depan dalam sekejap mata. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









