Para camat, kepala desa dan lurah diminta kembali aktif membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses informasi maupun menyampaikan pengaduan secara daring.
“Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan kembali diminta untuk aktif memfasilitasi sanggahan/pengaduan masyarakat yang mengalami kesulitan akses komunikasi dan informasi,” tegas pemerintah dalam surat edaran tersebut.
Perpanjangan masa sanggah ini menjadi penting mengingat proses verifikasi dan validasi data rumah terdampak bencana merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan pascabencana.
Data yang akurat diperlukan agar kondisi kerusakan rumah masyarakat dapat tercatat secara tepat dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan maupun bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbatasan jaringan komunikasi di sejumlah wilayah dikhawatirkan membuat sebagian warga belum mengetahui hasil verifikasi ataupun belum sempat menyampaikan keberatan.
Karena itu, perpanjangan masa sanggah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk memastikan kondisi rumah mereka telah tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Pemerintah desa dan kelurahan juga memiliki peran strategis untuk memastikan informasi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah terpencil atau mengalami kendala jaringan internet dan komunikasi.
Masyarakat yang memiliki sanggahan atau pengaduan diimbau memanfaatkan tambahan waktu yang telah diberikan dan tidak menunggu hingga batas akhir.
Masa sanggah resmi diperpanjang sampai Senin, 14 September 2026 pukul 23.59 WITA.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Labuan Bajo pada 11 September 2026 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes.
Pemerintah berharap perpanjangan tersebut dapat memastikan proses pendataan rumah terdampak gempa berjalan lebih akurat, transparan, dan tidak meninggalkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perhatian serta penanganan pemerintah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









