ENDE, NTTNEWS.NET – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda kembali mengguncang warga Kota Ende. Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Wirajaya, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Korban berinisial FN (25) ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian dan sempat dilarikan ke RSUD Ende, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusukan di bagian dada.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resmi kepada NTTNEWS.NET, memaparkan kronologi lengkap kejadian serta langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku.
“Pelaku sekarang sudah diamankan di Polres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban dinyatakan meninggal dunia,” tegas Kapolres Ende.
Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula ketika dua saksi, masing-masing FT (20) dan KM (22), sedang makan di sebuah warung depan Kampus Akademi Keperawatan (Akper) Ende. Seusai makan, keduanya pulang berboncengan menuju kos korban FN di Jalan Marilonga.
Namun, saat melintas di depan SD Inpres Onekore 1, keduanya dihadang oleh orang tak dikenal (OTK) dan sempat dipukul. Setelah meminta maaf, kedua saksi melanjutkan perjalanan menuju kos korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
“Setibanya di sana, mereka menceritakan insiden pemukulan itu kepada korban FN. Mendengar cerita tersebut, korban berinisiatif mengajak kedua saksi kembali ke lokasi untuk memastikan siapa pelakunya,”jelas Kapolres.
Ketiganya kemudian berjalan kaki menuju lokasi di sekitar SD Inpres Onekore 1. Di sana mereka melihat sekelompok anak muda duduk di depan Patung Pelajar. Karena jumlah mereka cukup banyak, korban dan kedua saksi memutuskan memutar arah melalui lorong SMA Negeri 1 Ende menuju Jalan Wirajaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









