RUTENG, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resort Manggarai (Polres Manggarai) tengah mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Anastasi Jelita, seorang warga Golo Cala, Desa Umung, Satarmese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Delapan orang saksi telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Reserse Kriminal (KBO Reskrim) Manggarai bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Jatanras, dan tim Identifikasi Fisik (Inafis).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Satarmese pada Jumat siang, 12 Juli 2024.
Kapolres Manggarai, AKBP. Edwin Saleh, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa proses olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim dengan didukung oleh unit-unit terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.