“Sudah kami dipanggil,” ujar Atun melalui WhatsApp pada Senin pagi.
Atun membantah adanya informasi bahwa pendistribusian logistik dilakukan langsung kepada PPS tanpa melalui mekanisme yang berlaku, termasuk informasi mengenai penyerahan uang tanpa kuitansi.
“Tidak benar seperti ini. Semuanya melalui mekanisme. Sudah dipanggil Kejaksaan dan telah menghadap Kejaksaan satu kali,” tegasnya.
Atun juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh KPU sebelum akhirnya dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Tidak ada panggilan dari KPU, tidak tahu desa lain kalau desa kami tidak ada,” ujarnya.
Menurut Atun, pertanyaan yang diajukan Kejaksaan berkaitan dengan mekanisme pekerjaan PPS serta pengelolaan keuangan.
“Terkait mekanisme pekerjaan PPS dan keuangan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, membenarkan adanya proses pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KPU Manggarai Barat.
“Inti pemeriksaannya terkait penggunaan dana hibah,” kata Artha kepada media ini, Kamis (13/8/2026).
Artha menegaskan bahwa proses yang dilakukan Kejaksaan masih berada pada tahap awal. Hingga saat ini, pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun memastikan adanya kerugian keuangan negara.
Kejaksaan, kata dia, masih mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan untuk mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan aturan yang mengatur penggunaan dana hibah.
“Ini masih kumpulkan semua buktinya, fakta-faktanya seperti apa dari bahan yang kami dapat. Kalau masuk tahapan selanjutnya baru bisa disampaikan,” ujarnya.
Meski belum mengungkap seluruh pihak yang telah dimintai keterangan, Artha memastikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah orang telah dilakukan.
“Kalau sudah tahapan selanjutnya baru kami sampaikan siapa yang melaporkan, siapa-siapa yang sudah diperiksa. Yang pasti jelas ada yang sudah diperiksa,” katanya.
Pengumpulan data dan keterangan tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan. Kejaksaan berupaya menelusuri secara menyeluruh bagaimana dana hibah sebesar Rp28 miliar itu dikelola sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar dokumen administrasi, tetapi juga keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa.
Kejaksaan juga masih mencermati mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana operasional, distribusi logistik, bukti pembayaran, kuitansi serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah setiap rupiah dana hibah telah digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Mekanismenya masih terkait dengan adanya laporan, apakah benar atau tidak, hitungan kerugian seperti apa. Kami masih kumpulkan data dan keterangan dulu,” jelas Artha.
Terkait potensi kerugian negara, Artha mengatakan Kejaksaan belum dapat menyampaikan angka maupun memastikan apakah kerugian negara benar-benar telah terjadi.
Menurutnya, apabila perkara nantinya memasuki tahapan yang lebih lanjut, perhitungan kerugian keuangan negara akan membutuhkan keahlian dan proses pemeriksaan tersendiri.
“Untuk kerugian kami masih belum bisa sampaikan, karena nanti ada ahlinya yang menghitung. Kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” katanya.
Dengan demikian, proses pengusutan dugaan korupsi dana hibah KPU Manggarai Barat saat ini masih bersifat pendalaman awal. Kejaksaan masih mengumpulkan bukti, mencocokkan dokumen dan menggali keterangan dari berbagai pihak.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Manggarai Barat, terutama apakah hasil pengumpulan data dan keterangan tersebut nantinya menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau justru menunjukkan bahwa penggunaan dana hibah telah berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
NTTNEWS.NET akan terus mengikuti perkembangan pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Manggarai Barat tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









