Lebih lanjut, Kombes Pol Ariasandy mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan kejadian serupa apabila menjadi korban atau mengetahui tindakan negatif yang dilakukan oleh oknum Polri.
“Kami berharap masyarakat yang merasa dirugikan, baik karena penggelapan, penipuan, atau perlakuan negatif lainnya, agar segera melaporkan kasus tersebut ke Bidpropam Polda Bali. Jangan lupa membawa barang bukti yang ada, sehingga dapat segera diproses secara hukum,” katanya.
Komitmen Polda Bali dalam menjaga nama baik institusi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
Kombes Pol Ariasandy juga memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan. ** (Tim Redaksi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









