Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Poppers Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

  • Bagikan
IMG 20250325 WA0082
Polda NTT Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Poppers Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H.

Acara tersebut berlangsung di Lobi Humas Polda NTT pada Selasa, 25 Maret 2025, dengan menghadirkan dua tersangka serta barang bukti hasil pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Awal 2026, Forkopimda Manggarai Barat Tinjau dan Bantu Korban

Dirresnarkoba Polda NTT mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) di Kota Kupang pada 10 November 2024.

Saat ditangkap, polisi menemukan 15 botol poppers berukuran 10 ml sebagai barang bukti.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, MiChat, dan Wala,” ujar Kombes Pol. Ardiyanto.

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat berbahaya yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Baca Juga :  Pencarian Korban KM Putri Sakinah Resmi Dihentikan, Bupati Edi Apresiasi Tim SAR Gabungan

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit (JH) yang berdomisili di Bekasi. JH aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok, lalu menerima pesanan dari pembeli dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.

JH sendiri bertindak sebagai afiliasi atau perantara, menjual poppers yang diperolehnya dari sebuah toko online milik SW. Setiap botol yang terjual, JH menerima komisi sebesar Rp10.000.

  • Bagikan