Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa SW mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• HYR sebagai pengedar di Kupang, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• JH sebagai perantara di Jakarta, resmi ditahan sejak 19 Maret 2025.
• SW sebagai pemasok utama di Surabaya, juga telah ditahan dengan status tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda NTT tidak hanya menghadirkan dua tersangka, tetapi juga memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk botol poppers yang disita serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegas Kombes Pol. Ardiyanto.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.
Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









