Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polri

  • Bagikan
IMG 20241002 WA0087
Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polri. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menyampaikan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang dilaporkan ke Polda NTT sebagaimana yang sudah direlease oleh salah satu media online pada Minggu 29/9 yang lalu.

Didampingi Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabidhumas Polda NTT mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut penyelidikan dari Bidpropam Polda NTT ditemukan fakta bahwa isi pemberitaan yang beredar kurang tepat.

“Tidak ada terjadi pengrusakan maupun penculikan sebagaimana yang diberitakan pada salah satu media online”ujar Kabidhumas Polda NTT pada Rabu (2/10/24) siang.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

Selanjutnya Kabidpropam Polda NTT didampingi penyidik menjelaskan bahwa Bidpropam pada tanggal 1 Oktober 2024 mendapatkan laporan dan pengaduan terkait masalah pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Kupang Kota dan seorang advokat terhadap korban an. Martinus Tasi.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti ternyata dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengrusakan terhadap korban Martinus Tasi”jelas Kabidpropam Polda NTT.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Dijelaskannya bahwa kejadian berawal pada 28 September 2024, salah satu pelapor an. Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota dengan maksud dan tujuan melaporkan terjadinya pengrusakan pada rumah alm. Daniel Tasi. Atas laporan tersebut anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota Aiptu Edison Tarmo bersama satu orang rekan lainnya.

  • Bagikan