LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik terkait pemberian surat suara lebih kepada pemilih di TPS Nara Kolong, Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman.
Ferdiano mengakui bahwa insiden tersebut murni terjadi karena kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Ia menjelaskan bahwa KPPS memberikan surat suara tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan pemilih juga langsung menuju bilik suara tanpa memverifikasi jumlah surat suara yang diterima.
“Ada kekeliruan dari KPPS setempat. KPPS memberikan surat suara tanpa mengecek terdahulu kepada wajib pilih, dan wajib pilih langsung masuk ke bilik suara juga tanpa mengecek terdahulu,” jelas Ferdiano, pada Rabu sore (27/11).
Insiden tersebut baru diketahui setelah pemilih selesai melakukan pencoblosan, di mana salah satu saksi dari paslon 01 mengajukan keberatan atas kejadian itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.