Menanggapi polemik ini, Ferdiano menegaskan bahwa pihak KPU telah menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Kejadian ini sudah diselesaikan. Solusinya adalah, dari dua surat suara yang diberikan oleh KPPS dan telah dicoblos oleh wajib pilih, salah satu surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dihitung, sementara yang satunya tidak dimasukkan dan tidak dihitung,” ungkapnya.
Dengan penyelesaian ini, Ferdiano berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di tempat lain dan mengingatkan KPPS untuk lebih teliti dalam menjalankan tugasnya, terutama di masa yang sangat krusial seperti pemilu.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk meningkatkan akurasi dan profesionalisme guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









