“Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, melacak Terlapor, dan memprosesnya secara hukum,” tegas Kapolres Mabar.
Atas perbuatannya, Terlapor dibayang-bayangi jeratan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.
“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” imbuh Kapolres.
Usut punya usut, Terlapor KA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum atas modus penipuan wisata.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Terlapor sebelumnya pernah dijerat kasus serupa atas laporan seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026 (LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT).
Namun, pada kasus terdahulu tersebut, perkara diselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah Terlapor mengembalikan seluruh kerugian korban.
“Terlapor sebelumnya pernah terjerumus di kasus yang sama. Namun, saat itu ia tidak diproses hingga persidangan karena berhasil mengembalikan kerugian korban sehingga laporan dicabut. Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak ada celah bagi pelaku,” tegas AKP Lufthi.
AKP Lufthi menambahkan bahwa tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor serta memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk AL (32) selaku pengelola Kapal THALASSA 2.
“Tim opsnal Satreskrim saat ini sedang mendalami keberadaan Terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur,” ungkapnya.
Guna mencegah berulangnya kasus serupa, Polres Manggarai Barat mengimbau para wisatawan lokal maupun mancanegara untuk selalu memverifikasi legalitas operasional agen perjalanan melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atau asosiasi pariwisata terdaftar sebelum melakukan transaksi keuangan.
“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbau Kasat Reskrim.
“Kami juga meminta instansi terkait kepariwisataan agar memperketat standardisasi dan lisensi operasional agen perjalanan wisata di Labuan Bajo,” tambahnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









