LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pengecekan tera atau akurasi takaran pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Labuan Bajo pada Rabu (19/11/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat.
Pengecekan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, UPT Metrologi Legal, serta pihak Pertamina.
Total empat SPBU menjadi sasaran pengecekan, yaitu SPBU Sernaru, SPBUN TPI Labuan Bajo, SPBU Kampung Tengah, dan SPBU Wardun.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjamin setiap takaran BBM yang dijual kepada konsumen sesuai dengan standar resmi.
“Kemarin, kami cek SPBU untuk mencegah hal-hal yang bisa merugikan konsumen. Langkah antisipasi ini dilakukan untuk menghindari tindakan curang yang dilakukan oknum petugas SPBU ataupun pihak Pertamina,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi Kamis (20/11) pagi.
Ia menerangkan bahwa proses pengecekan dilakukan menggunakan bejana ukur kapasitas 10 liter dan 20 liter yang telah terkalibrasi sesuai standar nasional. Dengan alat tersebut, tim gabungan memverifikasi akurasi volume BBM yang keluar dari setiap dispenser.
“Pengecekan menggunakan alat bejana ukur kapasitas 10 liter dan 20 liter, serta sudah terkalibrasi dengan benar sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurut AKP Lufthi, secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa tiga SPBU masih memenuhi standar tera yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









