ENDE, NTTNEWS.NET – Sejak Bupati Tote dan Wabup Domi baru sehari memimpin Ende, masyarakat menanti kejutan di momen 100 hari kerja yang digadang – gandang bakal akan membawa perubahan pesat disemua bidang sektor pembangunan.
Pasalnya, masyarakat Ende memahami bahwa dibalik tagline Ende Baru terselib harapan besar publik, adanya pembaruan total selama 5 (lima) tahun ‘the power politik’ dikendalikan Bupati Tote dan Wabup Domi.
Namun tak terelakan bahwa preasure efisiensi anggaran yang digalakan oleh Presiden Prabowo merupakan goncangan terkuat yang memporak – porandakan mimpi politik seluruh kepala daerah se – indonesia termasuk Kabupaten Ende dalam melunasi janji kampanye.
Hal ini diungkapkan, Sekjen PMKRI Ende, Frid ketika diwawancara NTT. News di Marga siswa PMKRI Cabang Ende, kamis, 6 Maret 2025.
Menurutnya, janji kampanye yang dilontarkan Deo Do selama proses pemilu berlangsung itu, sungguh membakar harapan masyarakat Ende agar pekat Deo Do menang dalam pertarungan Pilkada Tahun 2024.
Alhasil hingga Pilkada berakhir, Deo Do keluar sebagai pemenang. Seketika itu harapan besar masyarakat seperti tiba digerbang kegelisahan akan semua janji – janji politik antara terjawab atau tidak. papar Frid
“Hari ini harapan masyarakat yang dulu telah membakar perjuangan telah tercapai. Jadi tidak ada alasan lain selain Deo – Do wajib menjawab dan melunasi hutang janjinya pada masyarakat. Karena bagi kami janji adalah utang yang harus dibayar dengan kepastian, “ujarnya.
Dalam jejak digital, pada Pemilu 2024 kemarin, saat Deo – Do menggelar kampanye akbar politik di lapangan Perse, Jalan Soekrano Tote maupun Domi begitu getol meneriaki bahwa jika mereka terpilih, masyarakat Ende bakalan akan meneguk perubahan dahsyat.
Ia mempertanyakan perubahan yang dimaksud itu macam apa, kalau yang dimaksud hanyalah “omon – omon”, semua orang bisa menyatakan hal demikian. Namun saat ini, ditengah efisiensi publik menanti gebrakan dari Deo Do.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








