Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Tetapkan 13 Daerah Tertinggal di NTT, Salah Satunya Manggarai Timur

  • Bagikan
Presiden Jokowi Tetapkan 13 Daerah Tertinggal di NTT, Salah Satunya Manggarai Timur
Presiden Jokowi Tetapkan 13 Daerah Tertinggal di NTT, Salah Satunya Manggarai Timur. (foto : isth).

BORONG, NTTNEWS.NET – Perjalanan Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju kemajuan semakin terangkat dengan langkah berani yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam periode 2020-2024, Presiden menetapkan 13 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam kategori daerah tertinggal, menggarisbawahi urgensi perubahan dan pembangunan di wilayah-wilayah ini.

Daerah tertinggal adalah bagian dari negara yang masih memerlukan perhatian lebih karena tingkat pembangunannya yang belum seimbang dengan wilayah lain di tingkat nasional.

Baca Juga :  Propam Polres Mabar Ajak Siswa Kawal Profesionalisme Polri Melalui Aplikasi Barcode

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2020 menjadi landasan yang kuat untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan dorongan pembangunan yang lebih intensif.

Dalam Perpres tersebut, kriteria daerah tertinggal mencakup beragam aspek, mulai dari perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga aksesibilitas dan karakteristik wilayah.

  • Bagikan