BORONG, NTTNEWS.NET – Perjalanan Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju kemajuan semakin terangkat dengan langkah berani yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam periode 2020-2024, Presiden menetapkan 13 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam kategori daerah tertinggal, menggarisbawahi urgensi perubahan dan pembangunan di wilayah-wilayah ini.
Daerah tertinggal adalah bagian dari negara yang masih memerlukan perhatian lebih karena tingkat pembangunannya yang belum seimbang dengan wilayah lain di tingkat nasional.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2020 menjadi landasan yang kuat untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan dorongan pembangunan yang lebih intensif.
Dalam Perpres tersebut, kriteria daerah tertinggal mencakup beragam aspek, mulai dari perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga aksesibilitas dan karakteristik wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









