
Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk meratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Berikut adalah 13 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal selama periode 2020-2024:
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Timor Tenggara Selatan
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Malaka
Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan perubahan nyata dan kesetaraan pembangunan di seluruh Indonesia, mengukuhkan komitmen untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Sumber: Jurnalflores.co.id
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









